Pemerintah yang
dimaksud sebenarnya adalah presiden dibantu wakil presiden dan para menteri.
Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Selain itu, ada juga
pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah adalah semua
alat negara termasuk DPR. Jadi, dapat dikatakan bahwa pemerintah Indonesia
adalah semua aparat negara seperti, MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Alasannya,
semua lembaga tinggi dan tertinggi negara itu membantu jalannya pemerintahan di
Indonesia.
(Ganbar: Istana Negara, Jakarta, tempat Presiden Republik Indonesia melakukan aktivitas kenegaraan) |
Di Indonesia, presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tertinggi. Dalam menjalankan
pemerintahannya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa orang
menteri. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden sehingga dalam
menjalankan tugasnya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Presiden bersama para
pembantunya termasuk lembaga tinggi dan tertinggi negara berada di ibu kota
negara. Oleh karena itu, mereka disebut juga pemerintah pusat. Di sisi lain, negara Indonesia ini sangat luas
sehingga tidak mungkin semua urusan ditangani pemerintah pusat. Oleh karena
itu, di Indonesia dikenal adanya pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan
Pasal 18 UUD 1945 disebutkan adanya pembagian pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Peraturan perundang-undangan
yang mengaturnya antara lain sebagai berikut:
- Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota mengatur serta mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas desentralisasi
(otonomi daerah), dekonsentrasi (pelimpahan
wewenang dari pejabat pusat kepada pejabat daerah), dan tugas perbantuan.
(Gambar: Kantor gubernur sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan di daerah) |
Untuk membentuk daerah
otonomi di dalam lingkungan negara Republik Indonesia harus memenuhi
persyaratan, seperti:
1.Kemampuan ekonomi
2.Jumlah penduduk
3.Luas daerah
4.Pertahanan dan
keamanan
5.Mampu melaksanakan
pembangunan
6.Mampu menciptakan
stabilitas politik dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan otonomi
daerah dititikberatkan pada daerah kabupaten dan kota. Alasannya, kedua daerah
tersebut paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar