Selasa, 24 Juni 2014

Pemerintahan Indonesia

     Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa bentuk negara Indonesia adalah republik. Di dalam perbincangan setiap hari, kita juga sering mendengar kata pemerintah. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemerintah itu?
    Pemerintah yang dimaksud sebenarnya adalah presiden dibantu wakil presiden dan para menteri. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Selain itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah adalah semua alat negara termasuk DPR. Jadi, dapat dikatakan bahwa pemerintah Indonesia adalah semua aparat negara seperti, MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Alasannya, semua lembaga tinggi dan tertinggi negara itu membantu jalannya pemerintahan di Indonesia.
(Ganbar: Istana Negara, Jakarta, tempat Presiden Republik Indonesia melakukan aktivitas kenegaraan)
     Di Indonesia, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa orang menteri. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden sehingga dalam menjalankan tugasnya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
   Presiden bersama para pembantunya termasuk lembaga tinggi dan tertinggi negara berada di ibu kota negara. Oleh karena itu, mereka disebut juga pemerintah pusat. Di sisi lain, negara Indonesia ini sangat luas sehingga tidak mungkin semua urusan ditangani pemerintah pusat. Oleh karena itu, di Indonesia dikenal adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 
    Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 disebutkan adanya pembagian pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagai berikut:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Peraturan perundang-undangan yang mengaturnya antara lain sebagai berikut:
  •  Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  •  Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah    

2. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi (otonomi daerah), dekonsentrasi (pelimpahan wewenang dari pejabat pusat kepada pejabat daerah), dan tugas perbantuan.

(Gambar: Kantor gubernur sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan di daerah)
Untuk membentuk daerah otonomi di dalam lingkungan negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan, seperti:
1.Kemampuan ekonomi
2.Jumlah penduduk
3.Luas daerah
4.Pertahanan dan keamanan
5.Mampu melaksanakan pembangunan
6.Mampu menciptakan stabilitas politik dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan pada daerah kabupaten dan kota. Alasannya, kedua daerah tersebut paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar