Selasa, 24 Juni 2014

Pemerintahan dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat

     Menurut pasal Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini berarti bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara Indonesia.
   Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat atau disebut juga kekuasaan dengan istilah demokrasi. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani. Kata demokrasi terdiri atas gabungan dua buah kata, yaitu demos, artinya rakyat dan krateirl, artinya kekuasan.
    Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (kedaulatan). Karena jumlah warga negara (rakyat) sekarang ini sangat banyak maka kekuasaan itu disalurkan melalui perantaraan wakil-wakil rakyat dalam suatu lembaga perwakilan. Lembaga tempat penyaluran suara rakyat itu disebut parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. 

(Gambar: gedung MPR/DPR tempat wakil rakyat Indonesia menyatakan pendapat)
   Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kepribadian bangsa, yaitu Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem pemerintahan yang dilandasi dan dijiwai oleh sila-sila Pancasila berikut ini :
1.Ketuhanan yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    Di dalam demokrasi Pancasila, segala keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila hal itu tidak mungkin dilaksanakan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar